Berita DaerahLayanan PublikSragen

Griyawidya Jetak Sragen Resmi Ditutup, Ditindak Satpol PP, Aduan Warga Berujung Pemeriksaan dan Pembinaan

SRAGEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen menindaklanjuti aduan warga terkait sebuah penginapan yang berada di wilayah Jalan Sidoharjo–Jetak, Kebayanan 1, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jumat (4/9/2026).

Penginapan yang disebut dalam laporan kegiatan tersebut adalah Griyawidya Jetak. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan 25 personel Satpol PP Kabupaten Sragen.

Tim Gabungan Datangi Penginapan

Berdasarkan laporan kegiatan Satpol PP-Damkar, Tim Gabungan Penegakan Perda (Gakda) dan Ketertiban Umum (Tibum) dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen, Sriyono, S.Sos.

Tim mendatangi lokasi penginapan untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah orang berada di lokasi. Laporan Satpol PP menyebut terdapat satu pasangan yang disebut tidak memiliki hubungan resmi dan diduga melakukan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.

Selain itu, petugas juga mendapati empat perempuan dan satu laki-laki yang berdasarkan laporan diperkirakan merupakan pegawai, penjaga, atau bagian dari pengelola penginapan.

Dibawa ke Kantor untuk Pembinaan

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas memberikan teguran. Sejumlah pihak kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan menjalani pembinaan.

Dalam laporan kegiatan, Satpol PP juga mencatat identitas beberapa orang yang berada di lokasi. Namun, redaksi tidak mempublikasikan nama lengkap mereka karena informasi tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi dan pembinaan, serta belum merupakan putusan hukum.

Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sragen.

Menunggu Petunjuk Lebih Lanjut

Laporan kegiatan tersebut ditutup dengan permohonan petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan. Selanjutnya, tindak lanjut terhadap penginapan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan Perda yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi pengelola usaha penginapan agar menjalankan kegiatan sesuai dengan perizinan, ketentuan ketertiban umum, serta aturan yang berlaku di Kabupaten Sragen.

Redaksi Mata Jateng masih berupaya memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari Satpol PP Kabupaten Sragen maupun pihak pengelola Griyawidya Jetak mengenai hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya.

Catatan redaksi: informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam berita ini berdasarkan laporan kegiatan Satpol PP-Damkar. Pihak-pihak yang diperiksa masih berada dalam tahap klarifikasi dan pembinaan, sehingga tidak dapat dianggap terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana sebelum ada keputusan dari pihak yang berwenang.(iTO)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button