Berita DaerahLayanan PublikSolo Raya

Diduga Kuasai Tanah Irigasi Desa, Warga Sukoharjo Resah — PUPR Diminta Hati-Hati Terbitkan SLF PT Chutex

User Rating: Be the first one !

SUKOHARJO — Dugaan pemanfaatan tanah dan fasilitas irigasi desa oleh pihak perusahaan menjadi sorotan warga di Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat mengeluhkan kondisi saluran irigasi yang diduga mengalami perubahan fungsi sehingga berpotensi mengganggu kepentingan umum serta menyulitkan warga dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran.

Warga menilai keberadaan fasilitas perusahaan di sekitar saluran irigasi telah menimbulkan persoalan di lapangan. Akses untuk melakukan pemeliharaan disebut menjadi terkendala, sementara fungsi aliran irigasi yang seharusnya mendukung kepentingan masyarakat dipertanyakan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan status dan legalitas tanah maupun fasilitas irigasi yang dipersoalkan.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo, khususnya terkait rencana penerbitan atau proses administrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk objek yang saat ini digunakan oleh PT Chutex.

Informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa objek tersebut sebelumnya berkaitan dengan PT Jaya Perkasa, yang kemudian dibeli atau diambil alih oleh PT Chutex. Sementara itu, SLF yang sebelumnya diterbitkan atas nama PT Jaya Perkasa disebut telah habis masa berlakunya.

Karena itu, warga memberikan WARNING kepada Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum seluruh aspek teknis, administrasi, status lahan, fungsi irigasi, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan objek tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Warga Minta Status Persoalan di Kejaksaan Agung Dicek

Kehati-hatian PUPR dinilai penting karena persoalan terkait objek tersebut disebut masih berkaitan dengan proses penyelesaian atau penanganan di Kejaksaan Agung.

Warga meminta Dinas PUPR memastikan terlebih dahulu apakah masih terdapat proses hukum, pemeriksaan, atau persoalan administrasi yang belum selesai sebelum menerbitkan maupun memperpanjang SLF.

“Kami meminta semuanya diperiksa secara teliti. Jangan hanya melihat persyaratan administrasi SLF, tetapi juga melihat status tanah, fungsi irigasi, dan persoalan hukum yang masih berjalan. Jangan sampai izin diterbitkan ketika persoalan pokok belum jelas,” ujar warga.

Dugaan Kemudahan Pengurusan Juga Dipertanyakan

Selain persoalan SLF dan status lahan, warga juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak yang disebut berinisial “Mr. R” yang diduga mengajukan atau membantu proses pengurusan terkait perizinan tersebut.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara resmi. Warga meminta PUPR memastikan seluruh proses penerbitan SLF dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Apabila benar terdapat upaya untuk memberikan kemudahan di luar prosedur, masyarakat meminta agar hal tersebut diperiksa oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Jangan Sampai Kepentingan Umum Dikorbankan

Warga menegaskan, persoalan utama bukan hanya mengenai perizinan perusahaan, melainkan menyangkut fungsi fasilitas irigasi dan kepentingan masyarakat.

Saluran irigasi harus tetap dapat dirawat dan dipelihara dengan baik. Apabila akses masyarakat terhadap saluran terhambat atau fungsi aliran berubah akibat aktivitas perusahaan, pemerintah perlu turun tangan untuk memastikan kondisi tersebut tidak berlarut-larut.

Masyarakat berharap Pemkab Sukoharjo bersama Dinas PUPR melakukan verifikasi secara terbuka terhadap kondisi di lapangan, termasuk mengecek batas dan status tanah, fungsi saluran irigasi, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, serta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan tersebut.

PT Chutex dan Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status SLF PT Jaya Perkasa yang disebut telah kedaluwarsa, proses penerbitan SLF untuk PT Chutex, status tanah irigasi yang dipersoalkan, serta informasi mengenai dugaan adanya pihak yang berupaya mempermudah proses pengurusan.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang, seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat luas.(Tim:Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button