LHA SH Terate Cabang Sragen Menegaskan, Apabila Ada Pihak Menggunakan Merek Nama dan Logo Lambang PSHT Tanpa Ada Izin Lisensi Adalah Pelanggaran

SRAGEN — LHA SH Terate Cabang Sragen menyatakan, apabila penggunaan merek tanpa hak tersebut nantinya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya dapat menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut Amriza, dapat dilakukan melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun upaya hukum perdata apabila memenuhi dasar dan unsur hukum yang diperlukan.
Namun, LHA menegaskan penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum dan tidak dengan tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(LHA Cabang Sragen Pusat Madiun Hendri Sukoco, S.H. bersama Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri S.H. menyampaikan tanggapan terkait penggunaan nama, logo, dan merek PSHT.)
“Kami tetap mengedepankan persaudaraan, ketertiban, keamanan dan penyelesaian secara hukum,” ujarnya.

Warga PSHT Diminta Tetap Tenang
LHA juga mengimbau warga PSHT agar tidak mudah terpancing oleh informasi maupun pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Setiap persoalan terkait kepengurusan, penggunaan nama, logo, merek maupun kegiatan organisasi diharapkan diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
LHA berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap tenang dan menghormati proses hukum sehingga dinamika terkait penggunaan nama dan merek PSHT tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan redaksional: Pernyataan mengenai status merek dan nomor pendaftaran di atas merupakan klaim dari pihak LHA berdasarkan dokumen yang mereka sebutkan. Untuk pemberitaan yang lebih kuat secara hukum, status pemegang merek dan data pendaftaran sebaiknya diverifikasi melalui basis data resmi DJKI. (Sriyadi/Red)







