Berita DaerahLayanan PublikPeristiwaSolo RayaSragen

Tanggapan Resmi Dari LHA SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun 

SRAGEN — Menanggapi Pemberitaan Mengenai Kegiatan yang Mengatasnamakan PSHT Ranting Sambirejo. Kami dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Cabang Sragen Pusat Madiun, Hendri Sukoco, S.H. menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Anang Cahyono sebagaimana diberitakan, khususnya apabila pernyataan tersebut memberikan kesan seolah-olah kegiatan yang menggunakan nama PSHT secara otomatis merupakan kegiatan yang tidak sah atau bukan bagian dari organisasi yang memiliki hak untuk menjalankan kegiatan tersebut. Sragen (22/8/26)

Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang menjadi dasar kami, terdapat perlindungan merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231, serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.

Kelas 41 tersebut berkaitan dengan jasa antara lain pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis, sehingga penggunaan merek dalam kegiatan yang berada dalam ruang lingkup tersebut harus memperhatikan hak atas merek dan lisensi yang berlaku.

Dengan demikian, penggunaan nama, logo, atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dalam kegiatan organisasi, budaya, pendidikan, pelatihan maupun olahraga pencak silat harus dilihat berdasarkan siapa pemegang hak merek, siapa yang memperoleh lisensi atau izin penggunaan, serta apakah penggunaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan merek merupakan rezim hukum tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kami juga menegaskan bahwa persoalan mengenai bentuk organisasi, status badan hukum, kepengurusan maupun sengketa internal organisasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghapus atau mengabaikan hak atas merek yang telah terdaftar maupun hak penggunaan berdasarkan lisensi yang sah.

Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hak penggunaan nama, logo dan merek PSHT, khususnya untuk kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 41.

Amriza Khoirul Fachri, SIKAP HUKUM KAMI

 

HUKUM HARUS MENJADI PANGLIMA.

PERSAUDARAAN TETAP DIJAGA.

KEDAULATAN ORGANISASI DIHORMATI.

HAK ATAS MEREK WAJIB DILINDUNGI.

LHA CABANG SRAGEN PUSAT MADIUN.

Kami memberikan peringatan kepada setiap pihak, baik organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang tidak memiliki hak, izin atau lisensi yang sah, agar tidak menggunakan nama, logo, lambang atau tanda PSHT yang berada dalam ruang lingkup perlindungan merek Kelas 41.

Apabila setelah adanya peringatan ini masih ditemukan penggunaan merek tanpa hak dan penggunaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum, baik melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun melalui upaya hukum perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami tegaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kami tetap mengedepankan persaudaraan, ketertiban, keamanan dan penyelesaian secara hukum.

Kami mengimbau seluruh warga PSHT untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing, serta menyerahkan setiap persoalan mengenai kepengurusan, penggunaan nama, logo, merek dan kegiatan organisasi kepada mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku. (Sriyadi/Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button