Rikha & Partners Tegaskan Pengunduran Diri dari Kuasa Hukum Teguh Riyanto Berdasarkan Pertimbangan Profesional

SRAGEN — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama tim kuasa hukum secara resmi menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto telah berakhir terhitung sejak 18 Agustus 2026.
Pengakhiran hubungan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Riyanto secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan bagi kepentingan klien.
Pengunduran diri tersebut, menurut pihak Rikha & Partners, dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan merupakan keputusan yang telah ditetapkan secara resmi melalui dokumen hukum.
Teguh Riyanto sendiri diketahui merupakan warga Sragen yang sebelumnya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menyampaikan persoalan hukum yang tengah dihadapinya, khususnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari persoalan yang melibatkan Teguh Riyanto dengan seorang Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Dalam proses hukumnya, Teguh juga telah menempuh upaya praperadilan, namun permohonan tersebut dinyatakan kalah.
Saat menemui Dedi Mulyadi, Teguh menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya terkait proses hukum tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi kemudian menyarankan agar Teguh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menempuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berakhirnya hubungan kuasa hukum sejak 18 Agustus 2026, segala pendampingan hukum terhadap Teguh Riyanto oleh Rikha & Partners Law Office dinyatakan tidak lagi menjadi tanggung jawab kantor hukum tersebut sejak tanggal tersebut.
Rikha & Partners menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan bagian dari sikap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemberi jasa hukum, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak serta proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Teguh Riyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut. (Tim:Red)







