Polresta Solo Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Soloraya, 14 Tersangka Ditangkap

SOLO, MATAJATENG – Jajaran Polresta Solo membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur yang beroperasi di wilayah Soloraya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka. Rinciannya, satu orang berperan sebagai mucikari dan 13 orang lainnya diduga sebagai operator yang menjalankan promosi melalui aplikasi perpesanan.
Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko menjelaskan, praktik tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih 10 bulan. Para korban yang berhasil diidentifikasi masih berusia di bawah umur, yakni rentang 15 hingga 17 tahun.
Dua korban di antaranya diketahui berinisial LS dan NPR, usia 17 tahun, yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mencatat total ada empat korban anak perempuan dalam kasus ini. Untuk penanganan lebih lanjut, dua korban saat ini telah dititipkan di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Solo guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan layanan secara daring. Tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 unit telepon genggam, 62 buah alat kontrasepsi, dua pelumas, lima buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8,65 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber: Konferensi Pers Polresta
Editor: Sriyadi Tim Red MATA JATENGĀ







