Berita DaerahSragen

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Sragen Wetan, Dua Pengepul Ditahan

SRAGEN, MATA JATENG – Upaya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Kabupaten Sragen berhasil diungkap jajaran kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, pada Jumat (30/10/2026) siang sekitar pukul 11.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan liter solar yang diduga hasil dari praktik “ngangsu” atau pembelian berulang di sejumlah SPBU. Dua orang pria diamankan di lokasi kejadian.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui rilis resmi Seksi Humas Polres Sragen yang diterima Sabtu (31/10/2026) membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FWCS (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Desa Galeh, Kecamatan Tangen, Sragen.

“Kasus sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kedua tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Sragen untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres dalam rilisnya.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pembelian solar bersubsidi secara berulang di wilayah Sidomulyo.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan modus operandi menggunakan mobil yang dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terpasang tangki kotak berbahan pelat besi untuk menampung solar dalam jumlah besar sebelum dipindahkan dan dijual kembali.

Tim kemudian mendatangi rumah yang dihuni tersangka FWCS. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan solar dari tangki modifikasi mobil ke tempat penampungan. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa kedua orang tersebut ke Mapolres Sragen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam konferensi barang bukti yang digelar di halaman Satreskrim Polres Sragen, polisi memamerkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 923 liter solar yang tersimpan dalam tiga unit tangki, empat unit tangki kotak berbahan besi, dua unit mesin pompa hisap, selang, serta satu kempu plastik.

Petugas juga menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, yakni empat unit Isuzu Panther dan satu unit Mitsubishi Kuda, serta 40 pasang pelat nomor kendaraan dan 18 kartu barcode pengisian BBM yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem di SPBU.

Selain itu disita tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga terkait transaksi.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa agar subsidi tepat sasaran.

Editor: Sriyadi Tim Red MATA JATENG

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button