Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan Sementara

YOGYAKARTA, MATA JATENG – Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengambil tindakan tegas. Seorang dosen berinisial *AWF* resmi dinonaktifkan dari seluruh tugas mengajar dan aktivitas akademik, buntut laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan sejumlah mahasiswi.
Penonaktifan tersebut ditetapkan langsung oleh pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan.
SATU TAHUN MENGAJAR, STATUS HUBUNGAN TANPA KEJELASAN
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut Daru, dosen berinisial AWF itu baru sekitar satu tahun bergabung menjadi pengajar di ISI Yogyakarta. Pihak kampus juga meluruskan informasi yang beredar bahwa AWF tidak memiliki jabatan struktural di Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV).
Dari hasil pemeriksaan awal Satgas, terungkap adanya relasi personal antara korban dan terlapor. “Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin hubungan tanpa status,” ungkap Daru.
Ia menegaskan, laporan yang masuk ke Satgas mencakup dua bentuk dugaan kekerasan seksual. “Yang jelas kekerasan seksual, secara verbal juga ada,” tegasnya.
KRONOLOGI: LAPOR 18 AGUSTUS, DIPERIKSA HINGGA 10 SEPTEMBER
Kasus ini mencuat pada 18 Agustus 2026, ketika sejumlah mahasiswi mendatangi posko Satgas PPKPT ISI Yogyakarta dengan didampingi seorang dosen. Dua hari berselang, tepatnya 20 Agustus 2026, laporan resmi disampaikan secara tertulis.
Satgas PPKPT kemudian bergerak cepat dengan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari korban, para saksi, hingga dosen yang dilaporkan. Rangkaian pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai pada 10 September 2026, sebelum akhirnya Satgas menyusun kesimpulan dan menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan kampus.
Atas rekomendasi itu, pimpinan kampus memutuskan menonaktifkan AWF untuk sementara. Sanksi final dan berat masih menunggu keputusan dari komisi etik ISI Yogyakarta.
KAMPUS JAMIN RAHASIAKAN IDENTITAS KORBAN, PRIORITASKAN PEMULIHAN
Dalam pernyataannya, ISI Yogyakarta memastikan akan memprioritaskan keselamatan, perlindungan, pendampingan, serta keberlanjutan pendidikan dan pemulihan korban.
Kampus juga menegaskan akan merahasiakan identitas korban, pelapor, dan para saksi, serta meminta seluruh sivitas akademika untuk tidak menyebarkan informasi maupun dokumentasi pribadi yang dapat merugikan korban.
Langkah ISI Yogyakarta ini dinilai sebagai komitmen nyata kampus seni terbesar di Indonesia dalam menciptakan ruang akademik yang aman dari kekerasan seksual. (Tim:Red)







