Layanan PublikBerita DaerahPolitik

Belum Puas 16 Tahun, 36 Ribu Kades AMJ Minta Jabatan Seumur Hidup dan Hapus Pilkades

JAKARTA, MATA JATENG — Usai mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga total 16 tahun melalui revisi Undang-Undang Desa 2024, ribuan kepala desa kembali membuat manuver politik yang menuai polemik.

Sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan agar periodisasi jabatan kepala desa dihapuskan. Artinya, mereka meminta agar jabatan kades bisa dipegang seumur hidup tanpa dibatasi periode.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama dua pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, yang hadir dalam pertemuan itu mengklaim usulan jabatan tanpa batas tersebut demi efisiensi anggaran negara. Menurutnya, dengan meniadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), negara bisa menghemat biaya demokrasi di tingkat desa.

Selain itu, Jaro juga mendesak agar 36 ribu kades yang masa jabatannya akan berakhir pada periode 2026-2029 tidak diganti oleh Penjabat (Pj) dari ASN, melainkan diangkat langsung menjadi Pj dari kades petahana.

Dalihnya, keberlanjutan program nasional harus dikawal oleh kades yang sudah ada.

“Kami ingin fokus mengawal program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Kalau Pj dari ASN, program tidak akan nyambung,” ujar Jaro dalam audiensi tersebut.

*Menuai Kritik: Ancaman Matinya Demokrasi Desa*

Usulan jabatan seumur hidup ini langsung mendapat penolakan keras dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis dan sosiologis. Ia menegaskan tidak ada kondisi force majeure yang bisa menjadi alasan menghapus Pilkades.

“Pilkades adalah mekanisme demokrasi berkala untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa. Jika ditiadakan, ini preseden buruk dan membunuh demokrasi di desa,” tegas Khozin.

Senada, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman (Armand), menduga ada motif pelanggengan kekuasaan dan dinasti politik di balik tuntutan ini.

“Kalau mau bicara kemajuan desa, kuncinya bukan di lamanya menjabat. Kuncinya ada di kapasitas, integritas, dan tata kelola anggaran. Mau 16 tahun atau seumur hidup kalau tata kelolanya buruk, desa tetap tidak akan maju,” kata Armand.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan masih akan mengkaji usulan tersebut.

“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” ujar Tito usai rapat di Komisi II DPR.

Hingga kini, DPR mengaku akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. (Sriyadi/Tim:Red)

*MATA JATENG – AKURAT, TAJAM, TERPERCAYA*

*SUARA RAKYAT DARI JAWA TENGAH UNTUK INDONESIA*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button