Tambang Ilegal di Blimbing Sambirejo Sragen Disorot, Tokoh Masyarakat Minta Penegakan Hukum

SRAGEN – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap sehingga menimbulkan perhatian dari masyarakat dan sejumlah tokoh setempat.
Informasi mengenai aktivitas tambang di Desa Blimbing sebelumnya juga pernah diberitakan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa aktivitas galian C di wilayah Blimbing belum memiliki surat-surat perizinan dan dinyatakan ilegal.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan pertambangan.
“Kalau memang izin belum ada, harus dihentikan. Jangan sampai kegiatan yang belum memiliki izin justru terus berjalan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya kami meminta penegakan hukum. Kalau legal, silakan beroperasi sesuai aturan. Tetapi kalau ilegal, harus ditertibkan,” tegasnya.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi perhatian karena kegiatan galian C berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kondisi jalan akibat kendaraan pengangkut material, serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri pada 2026 menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB),
termasuk pemetaan perizinan, kesesuaian lokasi tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pengawasan aktivitas di lapangan. Pemprov Jateng juga menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi perhatian dalam upaya penertiban.
Secara hukum, kegiatan penambangan wajib memenuhi perizinan yang dipersyaratkan. Ketentuan pertambangan juga memuat sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Tokoh tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Sragen bersama Dinas terkait, aparat penegak hukum, dan instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah transparansi. Cek izinnya, cek lokasinya, cek dampaknya. Kalau memang melanggar, tegakkan hukum sesuai aturan,” katanya.
Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui jalur resmi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pengelola tambang, Pemerintah Desa Blimbing, Pemerintah Kecamatan Sambirejo, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Catatan: Istilah “ilegal” dalam judul dan pemberitaan ini merujuk pada dugaan kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.(Tim:Red)







