Respons Cepat, Tim URC Polres Sragen Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Tanon

SRAGEN, MATA JATENG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Dalam waktu hitungan jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, pada Jumat, 18 September 2026. Korban berinisial Darto, warga setempat, memarkir sepeda motor Honda Beat di dalam garasi rumah sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci kontak masih berada di dasbor depan.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, kendaraan tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanon.
Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Sragen. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Terungkap dari CCTV
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, polisi memperoleh petunjuk penting terkait ciri-ciri terduga pelaku, termasuk gerak-gerik dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim URC Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Tanon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada seorang anak yang diduga sebagai pelaku. Terduga kemudian berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Tanon.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut disebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan harga Rp900 ribu.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, fotokopi BPKB, serta sebuah jaket yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui jajaran Satreskrim menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi serta rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” demikian keterangan resmi dari Humas Polres Sragen.
Saat ini, perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan selanjutnya dilakukan dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Sragen.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda dan kunci tidak ditinggalkan di kendaraan.(Tim:Red)
Sumber: Humas Polres Sragen







