Berita DaerahSolo Raya

Status Perangkat Desa Jatisawit di Ujung Tanduk, Kasus Nikah Siri Tanpa Izin Naik Penyidikan

KARANGANYAR, MATA JATENG — Seorang perangkat Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar berinisial LW terancam kehilangan jabatannya. Bukan hanya soal etik kedinasan, persoalan dugaan pernikahan siri tanpa izin yang menyeret namanya kini telah masuk ke ranah hukum dan resmi naik ke tahap penyidikan.

Laporan yang diajukan Rismiyati terkait dugaan pernikahan siri antara S dan LW kini telah ditingkatkan statusnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar.

Kuasa hukum Rismiyati, Bambang Subiyakto, membenarkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan sejak Februari lalu kini telah resmi menjadi laporan polisi.

“Per hari ini laporan pengaduan yang terdahulu sudah diubah menjadi laporan polisi. Artinya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Bambang saat ditemui di Karanganyar, Rabu (1/10/2026).

Menurut Bambang, pokok perkara berkaitan dengan dugaan pernikahan siri antara S, yang merupakan suami sah pelapor, dengan LW yang merupakan perangkat desa aktif. Pernikahan siri tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari istri sah.

Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Desakan Sanksi Tegas Menanti 6 Oktober

Status LW sebagai perangkat desa kini menjadi sorotan. Bambang menyebut kliennya mencatat bahwa LW saat ini masih menjalani pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai perangkat Desa Jatisawit.

Masa pemberhentian sementara tersebut akan berakhir pada 6 Oktober 2026. Menjelang berakhirnya masa skorsing tersebut, pihak pelapor mendesak Pemerintah Desa Jatisawit bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar untuk segera mengambil keputusan tegas.

“Kami mendesak Dispermasdes melalui Kepala Desa Jatisawit untuk segera menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau sanksi tidak segera dijalankan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Bambang.

KUA Jatiyoso Tolak Nikahkan

Di sisi lain, rencana pernikahan resmi antara S dan LW disebut belum bisa terlaksana. Bambang mengungkapkan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiyoso telah menolak permohonan pernikahan keduanya.

Penolakan tersebut berkaitan dengan belum selesainya masa iddah mantan istri S. Pihak pelapor pun mengapresiasi ketegasan KUA Jatiyoso yang dinilai telah bertindak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih ditangani penyidik Polres Karanganyar. Polisi akan terus memeriksa fakta dan mengumpulkan alat bukti.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, dugaan yang dilaporkan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian sesuai asas praduga tak bersalah. (Tim:Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button