Berita DaerahSolo Raya

Izin Habis, Tambang Masih Produksi? Aktivitas Tambang PT Kharisma Jagad Nusantara di Jaten Klego Boyolali Jadi Sorotan, Aparat Terlihat di Lokasi

BOYOLALI, MATA JATENG – Aktivitas pertambangan batuan di Dukuh Jaten, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, jika masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah berakhir, kegiatan seharusnya memasuki tahap penghentian produksi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan. Namun pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung.

Pantauan Tim Investigasi MATA JATENG pada Selasa, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.44 – 13.42 WIB di lokasi tambang yang diketahui dikelola PT Kharisma Jagad Nusantara, mendapati tiga fakta penting yang terdokumentasi.

Di lokasi terlihat papan informasi resmi bertuliskan PT KHARISMA JAGAD NUSANTARA – SIPB Batuan Jenis Tertentu, Nomor Izin 11072300416790001, Luas 15,304 HA, Quarry Site Kalangan, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Di area yang sama terlihat satu unit truk dump merah bertuliskan “Bismillah” dan satu unit excavator kuning masih beroperasi. Di sebuah warung bambu sekitar tambang, terlihat tiga orang aparat yang disebut dari Polsek Klego sedang berada di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan produksi yang masih berjalan.

Seharusnya Reklamasi, Fakta Masih Produksi

Persoalan utama adalah dugaan ketidaksesuaian antara status izin dengan kegiatan di lapangan. Apabila SIPB telah berakhir dan tidak ada perpanjangan, izin baru, atau dasar hukum lain yang sah, maka kegiatan wajib dihentikan dan kewajiban pascatambang/reklamasi dilaksanakan.

Reklamasi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kegiatan pertambangan.

Namun fakta yang ditemukan MATA JATENG menunjukkan aktivitas pemuatan dan pengangkutan material masih terjadi. Hal ini penting untuk diklarifikasi instansi berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Pengelola Akui Ambil Alih, Klaim Kantongi Mandat ESDM

Saat ditemui di lokasi, pengelola yang memperkenalkan diri sebagai Prihatin Budi Santoso yang akrab disapa Joko Gondrong, mengaku sebagai Direktur. Ia menyebut mengambil alih pengelolaan dari manajemen sebelumnya secara langsung. Ia juga menyebut Deny Aryanto Catur Wibowo sebagai Komisaris.

Ketika diminta menunjukkan dokumen akuisisi, berita acara serah terima, atau akta pengalihan, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

Joko Gondrong juga mengklaim mendapat mandat dari masyarakat untuk menambang sekaligus mereklamasi, namun bukti tertulis mandat tersebut juga belum ditunjukkan.

Yang menjadi perhatian, Joko Gondrong mengklaim meskipun SIPB disebut telah habis, dirinya masih mendapat dasar atau mandat dari pihak ESDM untuk menambang.

“Kalau tidak kita jual materialnya kita dapat dana dari mana untuk reklamasi,” ujar Joko Gondrong kepada MATA JATENG.

Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut adalah klaim sepihak dari pengelola dan *bukan konfirmasi resmi dari ESDM*. Kebenaran soal adanya mandat, dispensasi, atau perpanjangan hanya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

PT Arga Dirga Indonesia Disebut Hanya Konsultan

Terkait nama PT Arga Dirga Indonesia yang sempat muncul, menurut keterangan Joko Gondrong perusahaan tersebut hanya sebagai konsultan, bukan pihak yang mengakuisisi.

Aparat di Lokasi dan Penyerahan Amplop Putih

Selain soal izin, MATA JATENG juga mencatat kehadiran tiga aparat di lokasi pada Selasa (7/10/2026) pukul 12.44 WIB. Dalam pantauan, terlihat pihak dari area tambang menyerahkan sebuah amplop putih kepada salah satu aparat yang kemudian dimasukkan ke dalam saku celana.

Redaksi menegaskan secara berimbang: Tim tidak mengetahui isi amplop, tujuan, dan konteks pemberiannya.

Redaksi *tidak menyimpulkan* amplop tersebut berisi uang, apalagi sebagai dugaan suap atau gratifikasi. Isi dan tujuan hanya dapat dijelaskan oleh pihak terkait.

Ketika dikonfirmasi, Joko Gondrong menyebut anggota Polsek memang kerap datang ke lokasi, bahkan bisa setiap minggu.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Untuk asas keberimbangan dan keakuratan, MATA JATENG masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan membuka hak jawab seluas-luasnya kepada:

1. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait status SIPB 11072300416790001 dan kebenaran klaim mandat.
2. DLH Kabupaten Boyolali terkait kewajiban reklamasi.
3. Polsek Klego dan Polres Boyolali terkait kehadiran anggota di lokasi dan peristiwa amplop yang teramati.
4. PT Kharisma Jagad Nusantara, Sdr. Joko Gondrong/Prihatin Budi Santoso, dan Sdr. Deny Aryanto Catur Wibowo, serta PT Arga Dirga Indonesia.

MATA JATENG memegang prinsip Akurat, Tajam, Terpercaya dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.

Penulis: Tim Investigasi MATA JATENG | Willy / Benjamin
Editor: Redaksi MATA JATENG – Oktober 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button