Berita DaerahSragen

TEGAS! Dishub Sragen Larang Jukir Pungut Parkir Saat Warga Jemput Anak Sekolah dan Ambil Uang di ATM

SRAGEN, MATA JATENG – Kabar melegakan bagi para orang tua dan nasabah bank di Kabupaten Sragen. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen resmi menegaskan larangan bagi juru parkir (jukir) untuk menarik retribusi parkir terhadap warga yang hanya berhenti sesaat untuk menjemput anak sekolah dan mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kebijakan tegas ini dikeluarkan untuk merespons keluhan masyarakat yang selama ini resah karena tetap dimintai uang parkir Rp 1.000 hingga Rp 2.000 meski hanya berhenti kurang dari lima menit.

Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Sragen menegaskan, aktivitas berhenti sesaat tidak bisa dikategorikan sebagai parkir menetap. Menurutnya, tugas jukir adalah mengatur lalu lintas dan kerapian kendaraan, bukan memalak warga yang beraktivitas singkat.

Aturan Main yang Ditegaskan Dishub Sragen:

1. Jemput Anak Sekolah GRATIS Jika Cepat: Warga yang menjemput anak di depan sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, tidak wajib membayar parkir jika durasi berhenti di bawah 10 menit dan motor/mobil tidak ditinggal. Jukir dilarang mengejar dan memaksa minta karcis.

2. Ambil ATM, ke Toilet Minimarket, dan Beli Air Minum Cepat Tidak Kena Parkir: Pengendara yang mampir ke ATM, Indomaret/Alfamart untuk ke toilet atau beli minum sebentar, lalu langsung jalan lagi, juga dibebaskan dari tarif parkir tepi jalan.

3. Jukir Wajib Beri Karcis: Jika memang parkir lebih dari 10 menit dan ditinggal, jukir wajib memberikan karcis resmi. Tarif sesuai Perda Sragen adalah Rp 1.000 untuk motor dan Rp 1.500 untuk mobil. Jika tidak ada karcis, warga berhak menolak membayar.

Langkah Dishub Sragen ini sejalan dengan gerakan penertiban parkir liar yang sedang masif di Soloraya. Di Kota Solo, Wali Kota Respati Ardi bahkan sudah lebih dulu menginstruksikan agar kawasan ATM, minimarket, dan rumah ibadah digratiskan dari pungutan parkir liar.

Dishub Sragen juga membuka kanal pengaduan resmi. Warga yang merasa diperas jukir saat menjemput anak atau ke ATM bisa melaporkan langsung melalui website SIM Parkir di http://simparkir.sragenkab.go.id lengkap dengan foto, lokasi, dan waktu kejadian.

Laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh Tim Koordinasi Pengelolaan dan Penertiban Parkir Sragen (TKP3S) yang terdiri dari Dishub, Polres, Kodim, dan Subdenpom.

“Jukir itu pelayanan masyarakat. Jangan sampai karena ulah oknum jukir yang narik Rp 2.000 tanpa karcis, citra Sragen jadi buruk. Kalau cuma jemput anak 2 menit masa ditarik parkir, itu tidak manusiawi,” tegas salah satu pejabat Dishub dalam sosialisasi baru-baru ini.

Dengan kebijakan ini, Dishub Sragen berharap tidak ada lagi cerita orang tua yang cekcok dengan jukir di depan sekolah, atau warga yang cuma ambil uang Rp 100 ribu di ATM tapi harus keluar uang parkir dulu.

Penulis: Sriyadi Tim Red MATA JATENG | Akurat – Tajam – Terpercaya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button