Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pembunuhan di Masaran Sragen Diringkus Kurang dari 2 JAM

SRAGEN, MATA JATENG — Gerak cepat diperlihatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen. Kurang dari dua jam setelah kejadian, terduga pelaku pembunuhan sadis di Masaran berhasil diringkus.
Pelaku berinisial S (35), warga Masaran, diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (13/9/2026) pagi. Ia diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Sadimin (68), warga Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Jambu, tepat di depan rumah warga. Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam posisi miring menghadap ke utara dan sudah tidak bernyawa.
Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Saksi bernama Sugiyono melaporkan bahwa korban diduga ditusuk dari belakang. Warga bersama pelapor kemudian mendatangi TKP dan menemukan korban sudah tak bergerak.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Masaran dan Tim Inafis melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan memeriksa kondisi korban bersama tim medis Puskesmas Masaran.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno membenarkan penangkapan tersebut.
“Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi di lapangan. Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar AKP Catur.
Bermula dari Cekcok Aliran Air Sawah
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele, yakni aliran air sawah.
Sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026), pelaku dan korban sempat cekcok di sawah saat pelaku tengah memupuk. Korban mempermasalahkan saluran air yang dibendung dan kemudian dibuka oleh pelaku.
Perselisihan itu ternyata berlanjut. Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Jambu di depan rumah pelaku, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari dalam rumah, mengejar korban, dan menusuk punggung korban hingga terjatuh.
Setelah korban tersungkur, pelaku diduga kembali menusuknya sebelum kembali ke rumah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah 19,5 cm, lebar 4,2 cm, gagang 13 cm, total panjang 32,5 cm beserta sarung kulit cokelat, serta sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Catur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Primair, Subsidair Pasal 468 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Humas Polres Sragen







