Berita DaerahSemarang Raya

BREAKING NEWS: Uang Ratusan Juta Disita KPK di Kantor BPK Jateng Semarang – Kasus Suap Bupati Klaten

SEMARANG, MATA JATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari detikcom dan sejumlah media nasional.

> “Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten. Barang bukti tersebut kini sedang didalami oleh penyidik.

KPK tidak hanya menggeledah kantor BPK Jateng. Dua lokasi lain berupa rumah pihak terkait juga ikut digeledah pada hari yang sama.

Modus Suap Rp 400 Juta Hapus Temuan Rp 5 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 di Klaten, Solo, dan Jakarta yang menjaring 20-23 orang.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka pada 16 Oktober 2026:

1. Hamenang Wajar Ismoyo – Bupati Klaten periode 2025-2030

2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah – Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah

3. Muhammad Amin Wahyu Utomo – Pihak swasta PT Madani Winasis Creative

Kasus bermula saat BPK Perwakilan Jateng melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Klaten TA 2025 pada April 2026. BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp 5,18 miliar, terdiri dari honor narasumber sosialisasi Rp 4,16 miliar dan honor pelaksana kegiatan Rp 1,02 miliar.

Hamenang diduga datang langsung ke Kantor BPK Jateng di Semarang untuk melobi agar dua temuan tersebut tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp 600 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp 400 juta sebagai imbalan penghapusan temuan.

LHP BPK yang terbit pada Juni 2026 akhirnya tidak mencantumkan dua temuan kelebihan bayar tersebut.

Lima Klaster Korupsi di Klaten

KPK menyebut penyidikan di Klaten terbagi dalam lima klaster, yakni:

1. Pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan / audit BPK

2. Fee pengadaan barang dan jasa

3. Penerimaan dari pengusaha tambang galian C

4. Setoran rutin OPD, BUMD, RSUD, BPR, PDAM senilai sedikitnya Rp 1,8 miliar

5. Pemotongan Upah Pungut (UP) pegawai BPKPAD lebih dari Rp 280 juta

Sebelumnya, pada pekan yang sama, KPK juga menggeledah *rumah dinas Bupati Klaten* dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, dan perhiasan. Namun nilai uang dan perhiasan tersebut belum dirinci oleh KPK.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penyidikan masih terus berjalan. (Adi/Tim:Red)

Sumber Kebenaran Berita:

Berita ini diverifikasi MATA JATENG dari sumber resmi:

– Pernyataan Resmi KPK: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 23/10/2026

– Media Referensi:

    – detikcom – Jumat, 23/10/2026

    – http://AFU.id – “Kelanjutan Kasus Korupsi Bupati Klaten, KPK Geledah BPK Jateng Sita Dokumen hingga Uang Ratusan Juta” – 23/10/2026

    – http://Validnews.id – 23/10/2026 11:12 WIB

    – http://LensaHukum.co.id – 23/10/2026

    – http://infoklaten.com & http://literasihukum.com – terkait penggeledahan rumah dinas Bupati

– Lokasi Terkonfirmasi: Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Semarang, Kota Semarang

– Waktu Terkonfirmasi: Kamis 22 Oktober 2026 (aksi), Jumat 23 Oktober 2026 (rilis resmi)

Berita ini AKURAT, TAJAM, TERPERCAYA dan telah melalui cek fakta silang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button