Kades Tegalsari Sukoharjo Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Rp480,52 Juta

SUKOHARJO, MATA JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan dan menahan Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo berinisial NDS, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026), sebagaimana diberitakan media lokal Sukoharjonews.com dan PR Solo Raya pada hari yang sama.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp480,52 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang dikutip dalam pemberitaan tersebut. Angka tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan dalam proses peradilan.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, sebagaimana dikutip dalam laporan terkait, menegaskan bahwa penentuan status tersangka wajib melalui mekanisme ekspose berjenjang agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Dugaan SPJ Fiktif dan Nota Kosong
Berdasarkan keterangan Kejaksaan yang dikutip media tersebut, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes selama tiga tahun anggaran.
NDS diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan modus tidak merealisasikan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sehingga kegiatan yang dianggarkan seolah-olah telah terlaksana. Dalam dugaan tersebut, tersangka disebut diduga meminta sekretaris desa berinisial ADP dan bendahara berinisial DWR untuk membantu penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Tersangka juga diduga meminta kuitansi atau nota pembelian kosong dari pihak rekanan dan toko material untuk melengkapi administrasi.
Seluruh poin tersebut masih merupakan materi penyidikan dan dugaan yang harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebenaran materiil perkara hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ditahan 20 Hari di Rutan Surakarta
Berdasarkan laporan yang beredar, NDS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut telah memeriksa puluhan saksi dan menyita ratusan barang bukti, serta telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai syarat penetapan tersangka sesuai KUHAP.
Terkait sangkaan pasal dan ancaman pidana, MATA JATENG tidak mencantumkan secara rinci sebelum adanya dokumen resmi Surat Penetapan Tersangka atau rilis resmi dari Kejari Sukoharjo, guna menghindari kekeliruan pemberitaan.
Pengingat Pentingnya Tata Kelola Dana Desa
Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.
MATA JATENG akan terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi semua pihak terkait, termasuk tersangka maupun penasihat hukumnya, melalui redaksi MATA JATENG.
Penetapan tersangka dan penahanan bukanlah putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Red MATA JATENG – Akurat, Tajam, Terpercaya.







