Detik-Detik Mencekam Lusia Dikepung 9 DC di Minimarket Kartasura

SUKOHARJO, MATA JATENG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan di dalam mobil dikepung sejumlah pria di kawasan Kartasura, Sukoharjo, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu kini dalam penanganan kepolisian.
Perempuan dalam video tersebut diketahui bernama Lusia Veronica (32), warga asal Palembang, pengendara mobil Honda Brio putih Nopol BG-1642-AS.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan pengakuan Lusia kepada sejumlah media dan keterangan dalam video viral tersebut, peristiwa bermula saat ia selesai membeli air minum untuk anaknya di sebuah minimarket di wilayah Kartasura.
Lusia mengaku, saat hendak masuk ke mobil, ia tiba-tiba dikepung sekitar sembilan orang pria. Menurut pengakuannya, para pria tersebut diduga merupakan debt collector yang hendak menarik kendaraannya.
“Mobilnya tiba-tiba dikepung oleh 9 orang pria yang memaksa mengambil kunci kontak kendaraan hingga terjadi aksi tarik-menarik,” demikian pengakuan korban seperti dikutip dari laporan di lapangan.
Dalam video, terlihat para pria mengetuk kaca dan mengelilingi mobil. Lusia mengaku sempat terjadi tarik-menarik kunci kontak melalui celah kaca, hingga jilbabnya tersingkap. Ia juga mengaku mobilnya mengalami kerusakan pada talang air dan lecet pada bodi akibat tendangan dan pukulan.
Tudingan dan Bantahan
Menurut keterangan Lusia, para pria tersebut menudingnya membawa kabur mobil dari Palembang ke Pulau Jawa. Tudingan itu dibantah.
Lusia menyatakan kendaraan tersebut adalah milik pribadinya dan ia merupakan debitur resmi. Ia menjelaskan keberadaannya di Solo, Jawa Tengah, selama sekitar 1,5 tahun adalah untuk mendampingi anaknya menjalani pengobatan, bukan untuk menghindari kewajiban.
Terkait cicilan, Lusia mengakui adanya keterlambatan pembayaran selama 3 hingga 4 bulan. Namun menurut pengakuannya, keterlambatan itu bukan karena tidak mau membayar, melainkan adanya kendala sistem pemblokiran dari pihak perusahaan pembiayaan saat ia hendak melakukan pelunasan. Pengakuan ini masih bersifat sepihak dari pelapor.
Posisi Kepolisian dan Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kartasura membenarkan telah menerima laporan aduan resmi dari pelapor. Kanit Reskrim Polsek Kartasura, Ipda Lasno, menyatakan kasus masih dalam penyelidikan untuk mendalami kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Konteks Hukum
Secara normatif, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan peraturan kepolisian, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan kekerasan di jalan. Apabila debitur keberatan, eksekusi harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, masih dalam proses penyelidikan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. (Tim:Red)







