Berita DaerahLayanan PublikSolo Raya

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Buntut Pembiaran Saksi Mangkir: Nusron Wahid Hingga Rektor USU

SOLO, MATA JATENG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan aduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan Pimpinan dan Penyidik KPK yang dinilai tidak tegas terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut ada tiga nama saksi yang menjadi sorotan utama, yakni Nusron Wahid, Muryanto Amin (Rektor USU), dan Witjaksono.

Menurut Boyamin, KPK terkesan lemot dan abai dalam menyikapi mangkirnya Nusron Wahid, yang telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak hadir tanpa tindakan tegas.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Boyamin dalam rilisnya yang diterima MATA JATENG, Sabtu (25/10/2026) di Solo.

Boyamin menilai, pembiaran ini bukan kali pertama terjadi. KPK disebut sering “jiper” terhadap saksi mangkir lainnya.

Dua contoh lain yang disorot MAKI adalah:

1. Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

2. Witjaksono, yang mangkir dari panggilan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus LPEI sendiri sebelumnya dirilis KPK merugikan keuangan negara hampir Rp 1,25 Triliun.

“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” tegas Boyamin.

MAKI khawatir, sikap lunak KPK ini akan menjadi preseden buruk. Calon-calon saksi lain berpotensi akan makin membangkang karena tidak ada risiko hukum yang nyata atas ketidakhadirannya.

Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Pimpinan dan Penyidik terkait, atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Boyamin juga menyinggung adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Ia mencontohkan dirinya sendiri sebagai masyarakat kecil yang pernah diterbitkan surat perintah membawa hanya karena mangkir satu kali panggilan.

“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari panggilan saksi. Termasuk saya, Boyamin Saiman, pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama,” pungkasnya.

Dalam aduannya, MAKI melampirkan bukti surat perintah membawa atas nama Boyamin Saiman sebagai pembanding perlakuan. (Tim:Red MATA JATENG)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button