Polres Boyolali Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Orang Diamankan

BOYOLALI, MATA JATENG – Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Didampingi Kasat Reskrim dan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban pada pertengahan Oktober 2026.
“Laporan kami terima dari paman korban. Setelah itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan medis di rumah sakit,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban dalam kondisi hamil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kedua terduga pelaku berinisial ZH (62) dan R (39), warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
“Kedua terduga pelaku kami amankan pada hari Rabu (28/10/2026) kemarin. Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun. Untuk menjaga kondisi psikologis korban, saat ini korban mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap anak sebagai korban. Pendampingan psikologis juga kami berikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Segera lapor ke Polres terdekat atau melalui layanan Unit PPA. Kami akan tindaklanjuti dan kami jamin kerahasiaan pelapor maupun korban,” pungkas Kapolres.
Editor: Sriyadi Redaksi







