JATENG BEBAS DENDA! Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus Mulai 21 September

SEMARANG, MATAJATENG – Kabar yang ditunggu 17 juta pemilik kendaraan di Jawa Tengah akhirnya resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggulirkan program “Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif” mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program ini telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif dan pembebasan progresif PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan program ini adalah insentif untuk mengembalikan kepatuhan wajib pajak.
“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
### Mengapa Harus Ada Pemutihan?
Bapenda blak-blakan. Tunggakan pajak kendaraan di Jateng sudah di level darurat: Rp3,3 triliun dari 6 juta unit kendaraan yang menunggak.
Total populasi kendaraan di Jateng sendiri mencapai 17 juta unit, dengan komposisi 80 persen roda dua dan 20 persen roda empat.
“Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya,” ujar Masrofi. Hasil pajak, kata dia, akan kembali ke rakyat lewat infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
3 Fasilitas Resmi + 1 Bonus
MATA JATENG meluruskan poster viral yang banyak beredar. Ini fasilitas RESMI yang berlaku:
1. BEBAS DENDA PKB
Seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus otomatis. Berlaku bahkan untuk yang menunggak bertahun-tahun.
2. BEBAS PAJAK PROGRESIF
Wajib pajak yang punya lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat sama, tidak dikenakan tarif progresif. Bayarnya jadi tarif normal semua selama periode program hingga 28 Desember 2026.
3. BEBAS DENDA SWDKLLJ
Tim Pembina Samsat dari Jasa Raharja ikut terlibat. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng, Hendriawanto menyebut denda tahun-tahun sebelumnya tidak dikutip.
“Kami, Jasa Raharja, berpartisipasi terhadap program relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi untuk denda tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
+ BONUS DISKON 5%
Di luar 3 poin di atas, masyarakat masih bisa menikmati Diskon Pokok PKB 5 persen hingga 31 Desember 2026.
Catatan Penting:
YANG DIHAPUS DENDANYA, BUKAN POKOK PAJAKNYA! Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun sebelumnya TETAP WAJIB DIBAYAR.
Program berlaku untuk seluruh plat nomor Jawa Tengah: AD, K, G, H, R, AA.
Cara Bayar
Tidak perlu daftar atau surat permohonan. Cukup datang ke Samsat Induk, Samsat Paten, Samsat Keliling, MPP, atau bayar online via New Sakpole.
Bawa KTP dan STNK asli. Denda akan otomatis hilang di sistem saat pembayaran dalam periode 21 September – 28 Desember 2026.
Jangan tunda sampai minggu terakhir. Antrean Samsat akhir tahun selalu membludak.
Pajak kendaraanmu lancar atau nunggak, Lur? Cek STNK-mu sekarang. (Tim:Red)







