Bos Rokok Ilegal Asal Gondang Sragen Ditangkap! 4,3 Juta Batang Disita, Negara Rugi Rp774 Juta

SRAGEN, MATA JATENG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sragen akhirnya terbongkar. Seorang pria yang diduga menjadi bandar besar rokok tanpa cukai asal Kecamatan Gondang, Sragen, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti fantastis, yakni sebanyak 4,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp774.092.000.
Tersangka berinisial S, warga Kecamatan Gondang, kini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (2/11/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Digerebek di Dua Lokasi Berbeda
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Unit II Satreskrim Polres Sragen.
Ribuan slop rokok ilegal itu diamankan dari dua lokasi berbeda yang menjadi gudang penyimpanan. Pertama di wilayah Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, dan lokasi kedua di Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.
“Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 4.150 slop rokok merek SB dan 159 slop rokok berbagai merek lainnya. Jika ditotal ada 4,3 juta batang,” ungkap I Kadek.
Merek SB Paling Dominan, Sita Truk Boks dan Luxio
Dari hasil inventarisir, merek SB menjadi yang paling dominan dengan jumlah mencapai 800.000 batang. Selain itu ada berbagai merek lain yang turut diamankan seperti merek Goa, Smart, Ballver, Angker, Alif BAA, Marbol, Max, hingga Canyon.
Tak hanya rokok, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit truk boks Isuzu yang diduga untuk distribusi, satu unit mobil Daihatsu Luxio, telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen transaksi keuangan perbankan.
Menurut I Kadek, nilai kerugian negara sebesar Rp774 juta tersebut menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dari peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Saat ini tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Cukai.
(Redaksi MATA JATENG – Akurat Tajam Terpercaya)







