Berita DaerahSolo Raya

Dobrak Aturan Lama, Sukoharjo Resmi Pisahkan Kos Pria dan Wanita dalam Satu Bangunan

SUKOHARJO, MATA JATENG — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi memisahkan hunian kos berdasarkan jenis kelamin. Dalam satu bangunan atau satu lokasi yang sama, kos putra dan kos putri tidak boleh bercampur.

Aturan tegas itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Tibum Trantibum Linmas) yang baru saja disahkan.

Ketua Pansus I DPRD Sukoharjo, Slagen Abu Gorda, memastikan Perda tersebut telah diketuk palu menjadi peraturan definitif dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).

“Setelah difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Pasal 33 ayat 1 kami ubah redaksinya. Bunyinya menjadi: setiap orang dilarang menjadikan satu lokasi untuk rumah kos laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan,” tegas Slagen saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Bukan Hanya Kos Campur

Perda ini tidak hanya menyasar kos-kosan. Pansus I yang membahas Raperda sejak 1-7 Juli 2026 lalu juga memperkuat sejumlah poin krusial lain atas hasil fasilitasi Pemprov Jateng.

Dua poin penting yang wajib diketahui warga perantau dan pemilik kos:

1. Wajib Adminduk dan Lapor Tamu 1×24 Jam

Pasal 28 mengatur kewajiban administrasi kependudukan bagi siapa pun yang tinggal dan menetap di Sukoharjo. Termasuk, larangan menerima tamu menginap lebih dari 1×24 jam tanpa melapor ke pengurus RT setempat.

2. Sanksi Denda Rp500 Ribu

Pelanggaran tidak langsung dipidana. Pemilik kos atau penghuni akan dikenai sanksi administratif berjenjang: mulai teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga denda maksimal Rp500.000. Mekanisme teknis penindakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Peran Warga dan Aduan Digital

Perda baru ini juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melakukan deteksi dini, pencegahan dini, hingga melaporkan langsung dugaan pelanggaran Tibum ke Satpol PP.

Untuk mempermudah, Pemkab Sukoharjo didorong membuka kanal pengaduan yang mudah diakses, melalui WhatsApp dan media sosial resmi Satpol PP.

Wakil Ketua Pansus I, Widoyo, mengakui masih banyak warga yang belum paham detail aturan ini.

“Perda ini sangat baru. Banyak hal yang perlu dipahami baik oleh petugas di lapangan maupun masyarakat. Karena itu sosialisasi masif oleh Satpol PP menjadi kunci, jangan sampai warga kaget tiba-tiba kena teguran,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda Tibum Trantibum Linmas ini, Pemkab Sukoharjo berharap pengelolaan kos-kosan lebih tertib, mencegah potensi masalah sosial, dan menjaga ketentraman lingkungan permukiman. (Tim:Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button