Proyek Jalan TPS3R Kroyo Sragen Rp 237,5 Juta Diduga Asal-asalan, Tanpa Pengawas dan Pelaksana di Lokasi

SRAGEN, Mata Jateng — Proyek pembangunan infrastruktur persampahan milik Pemerintah Kabupaten Sragen menuai sorotan tajam. Proyek Belanja Pembuatan Jalan TPS3R Kroyo dengan nilai kontrak Rp 237.500.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025, pelaksanaannya diduga kuat asal-asalan dan tanpa pengawasan.
Berdasarkan pantauan Tim Mata Jateng di lokasi TPS3R Kroyo, Selasa (15/9/2026), kondisi proyek sangat memprihatinkan. Dari empat foto dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat papan informasi proyek sudah dalam kondisi rusak, miring, dan tertutup semak pisang. Padahal papan proyek adalah bentuk transparansi dan kewajiban informasi publik.
Tidak hanya itu, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga berantakan. Material pasir dan batu berserakan di badan jalan yang masih berupa tanah. Tidak terlihat adanya metode kerja yang sesuai standar konstruksi. Bedeng atau direksi keet yang ada pun hanya berupa bangunan semi permanen dari triplek dan kayu seadanya.

Yang paling janggal, saat Tim Media hadir di lokasi pada jam kerja, tidak ada satu pun petugas pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas yang bisa ditemui untuk dimintai keterangan sebagai narasumber. Lokasi proyek terkesan dibiarkan tanpa kendali.
“Proyek terkesan asal-asalan, terbukti di lokasi kondisinya seperti di foto, seperti petugas pelaksana lapangan juga tidak ada, dan pengawasan pelaksanaan juga tidak ada. Waktu pengambilan gambar Tim media hadir di lokasi tanpa ada yang bisa dijumpai sebagai narasumber,” ujar Tim Investigasi Mata Jateng.
Tanggapan Tokoh Masyarakat
Menyikapi temuan tersebut, Tokoh Masyarakat Sragen yang juga Direktur Utama PT BIN (Berita Istana Negara), Warsito, angkat bicara. Ia mengaku ikut mengawasi jalannya program pembangunan tersebut dan sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Menurutnya, sebuah proyek yang sudah berjalan semestinya tidak boleh dibiarkan tanpa pengawas dan pelaksana di lapangan.
“Saya sebagai Tokoh Masyarakat ikut mengawasi program proyek ini. Sangat disayangkan jika pengerjaan proyek lalai tanpa adanya pengawasan saat proyek sudah berjalan. Kenapa tidak ada pelaksana di lapangan? Kalau seperti ini, rawan terjadi penyelewengan yang bisa berakibat menimbulkan kerugian anggaran negara,” tegas Warsito kepada Mata Jateng.

Warsito menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen sebagai leading sector harus mempertegas fungsi pengawasannya agar pembangunan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
“Untuk itu perlu dipertegas lagi dari dinas terkait dalam hal pengawasannya, agar kualitas pembangunan sesuai spesifikasi, tepat mutu, dan tidak asal jadi. Jangan sampai uang rakyat sebesar Rp 237,5 juta ini tidak memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen melalui Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional ini seharusnya memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun dengan kondisi tanpa pengawasan seperti ini, kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.
Publik pun mempertanyakan komitmen DLH Sragen dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. Proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut berpotensi tidak sesuai spesifikasi dan rawan merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Sragen maupun pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi. Mata Jateng akan terus berupaya meminta klarifikasi resmi terkait lemahnya pengawasan dan dugaan pekerjaan asal-asalan pada proyek Jalan TPS3R Kroyo ini.
Tim Redaksi Mata Jateng juga mendorong Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sragen untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan di lapangan.
[Tim – Red]







